Simpulindo.com, Gorontalo – OBH Mediham mengambil langkah hukum dengan mengirimkan somasi kepada PT Wom Finance terkait penarikan mobil Toyota Innova tahun 2005 bernomor polisi DB 1146 QW di Manado, Sulawesi Utara.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya menyalahi etika penagihan, tetapi juga mengabaikan prosedur hukum dalam eksekusi jaminan fidusia.
Anggota LBH Mediham, Djafar Madjid, menjelaskan bahwa debitur Fenita Maimun Lengkoan sebelumnya telah dihubungi deskcall kantor pusat mengenai tunggakan lima bulan. Fenita menyampaikan kondisi yang dialami dan menyatakan kesanggupan membayar dua bulan angsuran pada bulan berjalan. Komitmen tersebut telah diterima pihak Wom Finance.
Namun, ketika kendaraan digunakan sebagai taksi di Manado, sekelompok orang yang mengaku mewakili Wom Finance menghentikan suami debitur. Penjelasan mengenai rencana pembayaran tidak dijadikan pertimbangan. Suami debitur diarahkan ke sebuah kantor dengan alasan pembuatan perjanjian, kemudian diminta menandatangani dokumen tanpa penjelasan, sementara kendaraan langsung ditahan dan dipindahkan ke gudang.
Djafar menegaskan, tindakan tersebut melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan itu menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan debitur mengenai adanya wanprestasi. Tanpa persetujuan itu, perusahaan pembiayaan wajib mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri, bukan melakukan penarikan paksa di lapangan.
Menurutnya, praktik penarikan seperti itu berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum, terutama bila dilakukan melalui tekanan, tipu muslihat, atau upaya memperoleh tanda tangan debitur tanpa penjelasan yang memadai.
Melalui somasi tersebut, LBH Mediham menuntut PT Wom Finance segera mengembalikan kendaraan tanpa membebankan biaya tambahan di luar perjanjian kredit.
“Jika perusahaan bersikeras menagih biaya yang tidak sah atau menahan pengembalian kendaraan, langkah hukum lanjutan akan ditempuh,” pungkas Djafar.
simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












