Simpulindo.com, Gorontalo – Badan Anggaran DPRD Kota Gorontalo meminta Pemerintah Kota Gorontalo mengambil langkah tegas terkait penggunaan aset daerah yang dimanfaatkan oleh Bank SulutGo (BSG).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar menjelaskan bahwa nilai sewa aset yang digunakan bank tersebut dinilai tidak sebanding dengan potensi yang ada.
“Kami menilai ini sangat tidak adil, hanya sekitar Rp200 juta selama 30 tahun. Ini tidak fair,” kata Totok, usai rapat banggar DPRD Kota Gorontalo, Selasa (11/11/2025).
Banggar mendesak agar pemerintah kota segera menyelesaikan persoalan tersebut sebelum awal tahun 2026.
“Kami berharap per 1 Januari persoalan ini sudah rampung sehingga aset itu bisa kembali dikelola oleh pemerintah. Saat ini pemerintah dihadapkan pada kebutuhan kantor baru untuk Dinas Pendapatan Daerah yang akan beroperasi mulai tahun depan. Daripada membangun atau merenovasi kantor lama, lebih baik menggunakan aset yang sudah ada,” ucap Totok.
Selain menyoroti penggunaan aset, Totok juga menyinggung kepemilikan saham Pemerintah Kota Gorontalo di Bank SulutGo. Ia mengungkapkan, nilai saham pemerintah kota di bank tersebut mencapai sekitar Rp35 miliar.
Banggar mengusulkan agar pemerintah dan DPRD meninjau kembali penyertaan modal tersebut.
“Kalau perlu, saham itu ditarik kembali. Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur. Apalagi pemerintah merencanakan relokasi Kantor Wali Kota dari lokasi lama ke kawasan Andalas. Rencana itu memerlukan biaya besar. Daripada berutang, lebih baik menggunakan dana hasil penarikan saham tersebut,” tutur Totok.
Totok menegaskan, langkah tersebut perlu ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai.
“Penyertaan modal itu diatur melalui peraturan daerah, maka pembatalannya pun harus melalui perda,” pungkas Totok. (An/Simpulindo).
simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












