Komisi III DPR RI Sebuta Kasus Guru Honorer Supriyani Layak Restorativi Justice

Simpulindo.com, – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sebaiknya menerapkan konsep restorative justice dalam menangani kasus Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, yang tengah menjadi perhatian publik.

Perkara Supriyani telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo untuk disidangkan, dengan sidang perdana yang dijadwalkan pada Kamis (24/10). Menurut Rudianto, penerapan restorative justice oleh majelis hakim di PN Andoolo menjadi penting untuk memastikan keadilan yang bijak dalam kasus ini.

“Ketika berkas perkara sudah sampai di pengadilan, inilah waktu yang tepat untuk menerapkan restorative justice oleh majelis hakim yang mengadili kasus Supriyani,” ujar Rudianto. Rabu (23/10/2024).

Rudianto menjelaskan bahwa setiap kasus yang sudah sampai di pengadilan telah melalui tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan oleh kepolisian hingga kejaksaan.

Menurutnya, hakim di PN Andoolo bisa mempertimbangkan penerapan restorative justice dalam perkara ini.

Dia menambahkan bahwa dasar hukum penerapan restorative justice sudah jelas diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. “PERMA ini menjadi panduan utama,” tambahnya.

Rudianto juga menyatakan bahwa restorative justice dapat diterapkan jika korban dan pelaku sepakat untuk berdamai, serta jika korban memaafkan pelaku tindak pidana. Ia mengungkapkan harapannya agar hakim PN Andoolo mendorong perdamaian antara Supriyani dan keluarga korban.

Menurut Rudianto, kasus Supriyani tidak perlu dibawa terlalu jauh ke ranah pidana, apalagi mengingat ia sebelumnya sempat ditahan. Ia melihat hubungan antara Supriyani sebagai guru dan muridnya lebih menyerupai hubungan antara orang tua dan anak.

“Kasus ini merupakan dugaan penganiayaan ringan antara guru dan murid, dan mungkin saja niat guru hanya untuk mendidik dan membimbing siswanya, tanpa maksud melukai,” tambahnya.

Rudianto juga menyambut baik penangguhan penahanan Supriyani oleh PN Andoolo dan Kejari Andoolo, berdasarkan Surat Penetapan PN Andoolo tertanggal 22 Oktober 2024.

Sebelumnya, Supriyani dilaporkan oleh salah satu orang tua murid kelas 1 SD terkait dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024. Meskipun upaya mediasi telah dilakukan bersama pemerintah setempat, jalan damai tidak tercapai, sehingga kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *