Pendidikan

UNG Tak Bisa Lepas Tangan, Surat Dekan Jadi Bukti Kampus Tahu Diksar Mapala

×

UNG Tak Bisa Lepas Tangan, Surat Dekan Jadi Bukti Kampus Tahu Diksar Mapala

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD GMNI Gorontalo, Iksan Arsyl Karim. Foto: Istmewa
Ketua DPD GMNI Gorontalo, Iksan Arsyl Karim. Foto: Istmewa

Simpulindo.com, Gorontalo – Polemik kematian mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Muhamad Jaksen, usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Butaiyo Nusa (BTN), kian mengerucut. Hasil investigasi internal UNG mengungkap fakta mengejutkan, kegiatan diksar itu ternyata diduga mendapat restu resmi dari fakultas.

Ketua DPD GMNI Gorontalo, Iksan Arsyl Karim, menyampaikan bahwa dalam laporan investigasi internal UNG, poin empat menyebutkan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) mengeluarkan surat pembentukan kepanitiaan diksar yang ditandatangani dekan sebagai dasar pemberian bantuan/dana kepada panitia.

Menurut Iksan, fakta ini menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah aktivitas ilegal mahasiswa, melainkan berlangsung dengan sepengetahuan dan dukungan fakultas.

Kampus tak bisa lagi berdalih tidak mengetahui kegiatan diksar Mapal Butaiyo Nusa yang berujung maut. Secara hukum, surat tersebut mengikat dan menunjukkan adanya tanggung jawab kelembagaan.

“Kalau fakultas sudah mengeluarkan surat resmi, itu artinya ada legitimasi dari kampus. Jika kemudian terjadi kelalaian yang berakibat hilangnya nyawa, pihak kampus juga bisa dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya panitia diksar dan ketua Mapala BTN,” kata Iksan, Sabtu (27/9/2025).

Kasus ini berpotensi masuk ke Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu, keluarga korban juga dapat menempuh jalur perdata dengan gugatan perbuatan melawan hukum.

“Surat dekan itu bukti penting bahwa kegiatan diksar memang diketahui dan difasilitasi. Itu tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Iksan juga mendesak Rektor UNG segera merilis Surat Keputusan (SK) pemberian sanksi skorsing kepada Ketua Mapala BTN dan panitia diksar sebagai dasar hukum tertulis agar sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut dinilai penting agar publik percaya bahwa mereka benar-benar sudah mendapat sanksi, sekaligus memastikan transparansi mengenai siapa saja panitia yang terlibat serta berapa jumlah orang yang dikenai hukuman.

Kasus kematian Jaksen terus menjadi sorotan publik. Keluarga korban, mahasiswa, hingga organisasi kemahasiswaan mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada simpulan internal kampus, melainkan membawa perkara ini ke ranah pidana. (AN/Simpulindo).

Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi factual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *