Simpulindo.com, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menindaklanjuti desakan publik terkait 17+8 Tuntutan Rakyat dengan mengambil sejumlah keputusan strategis.
Langkah tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025), setelah Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi.
Dasco menegaskan, keputusan ini merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang memberikan batas waktu penyelesaian hingga Jumat (5/9/2025). Konferensi pers turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri juga diberlakukan mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan,” kata Dasco.
Rapat konsultasi juga menghasilkan kesepakatan mengenai pemangkasan sejumlah fasilitas. Pengurangan menyasar biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
“Evaluasi ini bertujuan memastikan DPR mendengar aspirasi publik dan mengambil langkah nyata,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Dasco juga mengungkapkan, anggota DPR yang telah dinonaktifkan partai politik tidak lagi menerima hak keuangan. Pimpinan DPR akan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan berkoordinasi dengan mahkamah partai untuk menindaklanjuti proses tersebut.
“DPR RI juga berkomitmen memperkuat transparansi serta partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan. Aspirasi rakyat menjadi dasar penting untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
Enam Poin Keputusan DPR
- DPR RI menyepakati penghentian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025.
- Moratorium kunjungan kerja luar negeri diberlakukan mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.
- Pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR dilakukan setelah evaluasi, meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.
- Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politik tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
- Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan sejumlah anggota DPR melalui mahkamah partai dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR berkoordinasi bersama mahkamah partai terkait.
- DPR RI memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan.
“Ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” kata Dasco. Dikutip dari kompascom.
17 Tuntutan Rakyat dengan Batas Waktu 5 September 2025
Tugas Presiden Prabowo
- Tarik TNI dari pengamanan sipil dan hentikan kriminalisasi demonstran.
- Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan seluruh korban kekerasan aparat dalam aksi 28–30 Agustus.
Tugas DPR RI
- Bekukan kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR, batalkan fasilitas baru termasuk pensiun.
- Publikasikan anggaran DPR secara transparan.
- Dorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk melalui penyelidikan KPK.
Tugas Ketua Umum Partai Politik
- Pecat atau beri sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
- Umumkan komitmen partai berpihak pada rakyat di tengah krisis.
- Libatkan kader dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.
Tugas Kepolisian RI
- Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
- Hentikan kekerasan polisi dan patuhi SOP pengendalian massa.
- Tangkap serta proses hukum secara transparan anggota maupun komandan yang melanggar HAM.
Tugas TNI
- Segera kembali ke barak dan hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
- Tegakkan disiplin internal agar tidak mengambil alih fungsi Polri.
- Tegaskan komitmen publik untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
- Pastikan upah layak bagi seluruh angkatan kerja, termasuk guru, buruh, tenaga kesehatan, dan mitra ojol.
- Ambil langkah darurat mencegah PHK massal serta lindungi buruh kontrak.
- Buka dialog dengan serikat pekerja terkait solusi upah minimum dan sistem outsourcing.
Selain 17 poin tersebut, delapan tuntutan tambahan masih menunggu penyelesaian dengan tenggat waktu setahun, yakni 31 Agustus 2026.