Satbrimob Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Batal Nikah Anggotanya Murni Masalah Pribadi

Simpulindo.com, Gorontalo – Satuan Brimob Polda Gorontalo menegaskan bahwa batalnya pernikahan seorang warga Gorontalo dengan anggota Brimob merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

Komandan Satuan Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol. Danu Waspodo mengatakan, sesuai aturan di lingkungan Polri, setiap anggota yang akan menikah wajib melalui proses izin perkawinan yang diatur dalam sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk).

“Dalam kasus ini, yang bersangkutan telah mengikuti prosedur pengajuan izin dan sidang BP4R sesuai ketentuan. Namun, terkait pembatalan acara pernikahan, itu sepenuhnya merupakan keputusan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas atau kebijakan institusi,” kata Kombes Pol. Danu.

Kombes Pol. Danu menjelaskan, Polri, khususnya Brimob, memahami kekecewaan pihak keluarga mempelai wanita. Meski demikian, langkah pembinaan dan klarifikasi internal telah dilakukan, sesuai aturan yang berlaku di tubuh Polri.

“Kami memastikan bahwa setiap anggota wajib menjaga kehormatan pribadi dan institusi. Bila terjadi persoalan, ada mekanisme pengawasan dan pembinaan yang dijalankan oleh Propam untuk memastikan profesionalisme tetap terjaga,” ujarnya.

Satbrimob Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk tidak menggeneralisasi kasus pribadi sebagai gambaran seluruh anggota Brimob.

“Brimob akan terus hadir memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, dan kami berharap publik dapat melihat secara objektif setiap persoalan,” tutupnya.

Sementara itu, keluarga mempelai wanita melalui Zainudin Husain menyampaikan bahwa pihak Satbrimob telah mendatangi rumah keluarga untuk memberikan penguatan, menyampaikan permohonan maaf, serta memastikan kesiapan bertanggung jawab dan menindak tegas perbuatan yang dilakukan oleh anggotanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *