Simpulindo.com, – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menolak rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang hendak memblokir rekening pribadi yang tidak aktif selama tiga bulan. Kebijakan semacam ini dianggap berlebihan dan rawan menabrak hak konstitusional warga negara.
Fauzi menjelaskan, fungsi utama PPATK adalah mengawasi transaksi keuangan mencurigakan, bukan mengatur teknis perbankan hingga masuk ke wilayah privat masyarakat. Pemblokiran rekening yang dianggap pasif dinilai melampaui kewenangan lembaga tersebut.
“Rekening pasif bukan berarti mencurigakan. Banyak orang sengaja membiarkan saldo mengendap untuk keperluan jangka panjang seperti tabungan umrah, dana pendidikan, pensiun, atau investasi,” kata Fauzi, Minggu (3/8/2025).
Pemblokiran rekening karena tidak ada aktivitas selama tiga bulan, menurut Fauzi, berpotensi menurunkan rasa aman terhadap sistem keuangan nasional. Negara, tegasnya, tidak boleh semena-mena membatasi akses warga terhadap uang milik sendiri.
Komisi XI akan memanggil PPATK bersama otoritas terkait untuk meminta klarifikasi. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada lembaga negara yang bertindak di luar kerangka konstitusi.
“Jika tujuannya menertibkan rekening pasif yang rawan disalahgunakan, maka kebijakannya harus jelas, memiliki dasar hukum, serta disosialisasikan dengan baik kepada publik,” ujarnya.
Fauzi juga menyoroti pentingnya menjaga proporsionalitas dalam kebijakan publik, khususnya di sektor keuangan. Perlindungan terhadap hak kepemilikan dan privasi warga negara tidak boleh dikorbankan atas nama pemberantasan kejahatan keuangan.
“Jangan sampai niat baik malah menimbulkan ketakutan dan ketidakpercayaan terhadap sistem perbankan. Ini justru berbahaya,” tutur Fauzi.
Komisi XI, lanjutnya, akan terus mengawal kebijakan di sektor keuangan agar tetap berada dalam koridor hukum dan tidak merugikan rakyat.