Simpulindo.com, – Kepolisian Resor Kota Gorontalo menggelar operasi penindakan terhadap dugaan praktik premanisme yang dilakukan oleh sejumlah debt collector di Kota Gorontalo. Operasi ini sebagai tindak lanjut atas laporan warga terkait penarikan kendaraan secara paksa.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza mengatakan, timnya menerima laporan dari seorang warga yang mengaku mobilnya akan ditarik paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.
Peristiwa itu terjadi sehari sebelumnya, Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WITA, di area parkir Mufida, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan.
“Setelah menerima laporan, tim segera menuju lokasi. Di sana kami mendapati tujuh orang yang sedang mencoba menarik kendaraan dan langsung kami interogasi di tempat,” ujar AKP Akmal.
Dalam interogasi awal, para debt collector menyatakan bahwa mereka bermaksud menarik kendaraan karena cicilan yang menunggak selama dua tahun. Namun, tindakan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi atau pendampingan dari aparat, sehingga polisi mengamankan ketujuh orang itu ke Polresta Gorontalo Kota.
“Mereka kami bawa untuk pembinaan, agar menjalankan tugasnya secara humanis dan sesuai prosedur. Kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” kata AKP Akmal, Jumat (16/5/2025).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum untuk menjaga ketertiban umum.
“Premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas, tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses penarikan kendaraan harus melalui mekanisme yang sah, seperti surat resmi, keputusan pengadilan, serta didampingi oleh aparat penegak hukum. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, tindakan tersebut dinilai melanggar hukum.
Dalam pelaksanaan operasi, Polresta Gorontalo Kota menurunkan tim gabungan dari Satreskrim dan Sat Sabhara untuk melakukan patroli serta pemeriksaan identitas di titik-titik rawan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengalami tekanan atau intimidasi dari pihak-pihak yang mengaku sebagai debt collector.
Selain penindakan, kepolisian juga melakukan pendekatan preventif berupa edukasi kepada pihak-pihak terkait agar proses penagihan utang berjalan sesuai aturan. Polisi berharap kejadian serupa tidak terulang, dan proses penarikan kendaraan dilakukan secara sah dan tidak merugikan pihak mana pun.
“Operasi ini bertujuan menekan praktik-praktik di luar aturan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” kata Desmont.