Usulan 341 Daerah Otonomi Baru Dinilai Masih Prematur

Simpulindo.com, – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa mayoritas dari 341 usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) belum memenuhi syarat administratif. Sebagian besar pengajuan dinilai masih terlalu dini untuk diproses.

“Dari total 341 usulan itu, jika dicek secara administratif, banyak yang sudah gugur. Misalnya, untuk menjadi calon daerah otonomi baru, usulan tersebut harus mendapat persetujuan dari bupati atau wali kota, serta kepala daerah provinsi,” kata Rifqinizamy, Selasa (29/4/2025).

Sebagai contoh, Rifqinizamy menyebutkan Kota Solo yang mengajukan status daerah istimewa. Dalam prosesnya, usulan itu harus memperoleh persetujuan Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Namun, hingga kini sebagian besar daerah pengusul masih jauh dari memenuhi ketentuan.

“Masih jauh. Dari seluruh usulan itu, baru sekitar 10 persen yang persyaratan administratifnya sudah terpenuhi. Itu pun masih perlu diverifikasi secara objektif di lapangan,” ujar Rifqinizamy.

Komisi II DPR telah mengundang Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk membahas penyusunan peraturan pemerintah (PP) terkait desain besar otonomi daerah, termasuk daftar wilayah yang memungkinkan untuk dimekarkan atau digabungkan. Namun, hingga kini, peraturan tersebut belum juga diterbitkan.

“Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan lahirnya dua peraturan pemerintah. Sebelas tahun sudah berlalu, namun kedua PP tersebut belum juga disusun pemerintah,” ucap Rifqinizamy.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (24/4/2025), Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, memaparkan bahwa hingga April 2025 terdapat 341 usulan pemekaran daerah yang masuk.

Dari total tersebut, terdapat 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, dan 36 usulan pembentukan kota. Selain itu, enam daerah mengajukan perubahan status menjadi daerah istimewa dan lima daerah mengajukan permintaan sebagai daerah khusus.

“Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan DPR. Undang-undang mengamanatkan langkah evaluasi yang harus segera diambil,” ujar Akmal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *