Simpulindo.com, – Aktivis lingkungan, Indra Rohandi Parinding, S. Farm, menyoroti dugaan hilangnya dokumen Detail Engineering Design (DED) dan Master Plan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Molantadu, Kecamatan Tomilito, Gorontalo Utara.
Dokumen yang disusun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada sekitar tahun 2010 dengan anggaran sebesar Rp 324.472.000, diduga hingga kini tidak ditemukan.
Menurut Indra Rohandi Parinding, DED dan Master Plan merupakan dokumen penting dalam perencanaan dan pengelolaan TPA. Ia menilai bahwa meskipun dokumen kontrak dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tersedia, keberadaan DED dan Master Plan patut dipertanyakan. Hal ini berpotensi berdampak pada pengawasan dan pengelolaan TPA yang kurang optimal.
“DED dan Master Plan adalah acuan dasar dalam pengembangan serta rehabilitasi TPA. Berdasarkan dokumen yang ada, TPA Molantadu seharusnya menggunakan sistem Sanitary Landfill, yaitu sistem yang mengelola sampah dengan memilahnya dan menimbunnya menggunakan tanah urug. Namun, kenyataannya saat ini pengelolaannya cenderung menggunakan sistem Open Dumping atau hanya membuang tanpa pengolahan yang sesuai,” Kata Indra, Senin (3/2/2025).
Indra menambahkan, perubahan sistem pengelolaan TPA dari Sanitary Landfill ke Open Dumping disebabkan oleh keterbatasan anggaran, minimnya sarana dan prasarana, serta kurangnya sumber daya manusia (SDM).
Oleh karena itu, ia mempertanyakan keberadaan dokumen DED dan Master Plan yang seharusnya tersimpan secara administratif untuk mendukung perencanaan dan pengelolaan yang baik.
Indra berharap agar persoalan pengelolaan sampah mendapat perhatian lebih serius mengingat isu ini juga menjadi perhatian global.
Indra pun menegaskan, jika dokumen DED dan Master Plan tidak segera ditemukan, maka aparat penegak hukum (APH) perlu menindaklanjuti permasalahan ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan TPA.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo Utara, Tamrin Sirajudin, mengonfirmasi bahwa dokumen DED dan Master Plan TPA tidak berada di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gorontalo Utara.
Pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk mencari dokumen tersebut karena penyusunannya dilakukan di instansi tersebut.
Tamrin juga mengungkapkan, saat ini rehabilitasi TPA Molantadu terkendala oleh keterbatasan anggaran, terutama untuk tahun 2025.
“Kami belum bisa melaksanakan rehabilitasi TPA karena terkendala anggaran. Saat ini, kami masih melakukan koordinasi dengan PUPR untuk mencari dokumen yang diperlukan,” jelas Tamrin.
Dengan adanya dugaan hilangnya dokumen DED dan Master Plan ini, diharapkan ada langkah konkret dari pihak terkait agar pengelolaan TPA Molantadu dapat berjalan sesuai dengan standar yang telah direncanakan sejak awal