Simpulindo.com, – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan Muhammadiyah mendapat izin untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Tambang ini sebelumnya dikelola oleh PT Adaro Energy Tbk.
“Muhammadiyah sekarang sudah turun juga (izin usaha pertambangan/IUP). Sudah positif pakai yang eks Adaro. Eks Adaro sudah positif untuk Muhammadiyah,” ujar Bahlil. Sabtu (11/1/2025).
Selain Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menyelesaikan proses perizinan untuk mengelola tambang eks PKP2B. NU mendapatkan izin usaha pertambangan untuk lahan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC). Pada Jumat (3/1), Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menjelaskan bahwa NU membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) guna mengelola lahan tambang seluas 25-26 ribu hektare di Kalimantan Timur.
Saham dari usaha ini dimiliki oleh koperasi NU yang melibatkan pengurus dan warga. Yahya menyebutkan bahwa pihaknya saat ini masih melengkapi berbagai persyaratan sebelum memulai proses eksplorasi.
“Nah soal potensi batu baranya, tentu kita harus menunggu hasil eksplorasinya nanti, karena belum. Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses,” ujar Yahya.
Pemerintah telah menyediakan enam wilayah tambang batu bara eks PKP2B untuk dikelola badan usaha yang dibentuk oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Wilayah ini mencakup tambang-tambang bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Regulasi terkait pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 83A PP tersebut mengatur bahwa ormas seperti NU dan Muhammadiyah dapat mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).