Simpulindo.com, Gorontalo – Sejumlah wartawan di Gorontalo menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk protes atas kerusakan alat kerja milik seorang jurnalis dari RTV Gorontalo. Insiden tersebut diduga melibatkan seorang anggota kepolisian berpangkat perwira, yang dinilai menghambat tugas jurnalistik.
Dalam aksi ini, para wartawan dari berbagai media menyuarakan tuntutan agar Kapolda Gorontalo segera menindak tegas oknum yang diduga terlibat. Selain itu, mereka meminta agar kerugian berupa ponsel yang rusak segera diganti oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Kami mendesak Kapolda Gorontalo untuk memproses hukum pelaku yang menghalangi tugas jurnalistik dan melanggar undang-undang,” ujar salah satu orator aksi, Wawan Akuba. Ia juga menekankan pentingnya pengembalian kerugian kepada korban.
Aksi ini bertujuan untuk tidak hanya menuntut keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai peringatan terhadap ancaman terhadap kebebasan pers. Para orator menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan persoalan yang lebih luas, yakni pelanggaran terhadap hak kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
“Insiden ini tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga berpotensi mengancam demokrasi. Wartawan adalah pilar penting demokrasi, dan menghalangi tugas mereka adalah tindakan yang melawan prinsip tersebut,” ungkap seorang peserta aksi.
Aksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 4 yang menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara. Undang-undang ini menegaskan bahwa pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Selain itu, tindakan yang merusak alat kerja wartawan juga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang sengaja menghalangi kegiatan jurnalistik.