8 Hal Penyebab Kepala Daerah Bisa Dimakzulkan

Simpulindo.com, – Isu pemakzulan kembali mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sejumlah warga mendesak Bupati Sudewo mundur dari jabatannya. Pemicu tuntutan ini adalah kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengerek tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

DPRD Pati merespons dengan mengesahkan hak angket. Panitia khusus (pansus) dibentuk untuk menyelidiki kebijakan tersebut, meski belakangan kebijakan itu dibatalkan.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyebut usulan hak angket memenuhi syarat formal. “Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket,” ujar Ali, Rabu (13/8/2025) dilansir dari kompascom.

Landasan Hukum Pemakzulan

Pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 78 menyebut kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Pemberhentian dapat dilakukan jika kepala daerah:

  1. Berakhir masa jabatannya.
  2. Tidak dapat melaksanakan tugas enam bulan berturut-turut.
  3. Melanggar sumpah atau janji jabatan.
  4. Mengabaikan kewajiban atau melanggar larangan jabatan.
  5. Melakukan perbuatan tercela.
  6. Merangkap jabatan yang dilarang.
  7. Menggunakan dokumen palsu saat pencalonan.
  8. Mendapat sanksi pemberhentian.

Pasal 79 hingga 80 mengatur prosedur pemakzulan dimulai dari usulan DPRD, disetujui minimal dua pertiga anggota dalam rapat paripurna yang dihadiri tiga perempat anggota. Keputusan ini kemudian diperiksa Mahkamah Agung.

Jika MA memutus kepala daerah melanggar sumpah jabatan, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian ke Menteri Dalam Negeri. Menteri wajib memberhentikan paling lambat 30 hari sejak menerima usulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *