Simpulindo.com, – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, sekitar 270 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pelantikan ini akan menjadi tahap pertama dan mencakup kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak mengalami sengketa atau tidak diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bima menegaskan, pelantikan akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terutama Pasal 164 B yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” Kata Bima, Rabu (29/1/2025).
Selain itu, ia juga menyampaikan, pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih dalam Pilkada 2024, yakni Pramono Anung dan Rano Karno, akan ikut dilantik dalam acara tersebut.
Pelantikan dalam Tiga Tahap
Bima menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama mencakup kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil pemilihan.
Tahap kedua diperuntukkan bagi mereka yang hasil pemilihannya sempat digugat tetapi gugatannya ditolak atau dibatalkan.
Sementara itu, tahap ketiga akan mencakup kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima, sehingga memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang.
“Jadwal pelantikan untuk dua kelompok kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa itu akan disesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun hasil pemilihan ulang,” jelas Bima.
Gelombang pertama pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025, sedangkan tahap berikutnya akan mengikuti keputusan sidang MK terkait sengketa hasil Pilkada.
Jadwal pelantikan ini telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah melaporkan keputusan ini kepada Presiden Prabowo dalam sidang kabinet
“Pak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan kepada Bapak Presiden. Presiden merespons baik. Dilaporkan bahwa ini sudah disetujui secara bulat di DPR,” Tandasnya.