Menolak Militer Masuk Kampus, Menjaga Marwah Universitas dan Supremasi Sipil

Penulis: Erlin Adam (Presiden BEM Universitas Gorontalo)

Simpulindo.com, Kabgor – Universitas bukanlah sekadar ruang pendidikan. Kampus adalah benteng peradaban tempat kebebasan berpikir dijaga dan akal sehat dirawat. Di ruang ini, mahasiswa tidak hanya disiapkan untuk menjadi tenaga kerja, melainkan dibentuk menjadi warga kritis, berdaulat, dan berkeadaban. Karena itu, setiap upaya yang berpotensi mereduksi otonomi akademik atau membatasi kebebasan intelektual, patut ditolak tanpa ragu.

Belakangan muncul rencana menghadirkan institusi militer ke Universitas Gorontalo untuk menyampaikan materi kebangsaan dan pembinaan bela negara. Usulan tersebut menimbulkan kegelisahan serius. Penolakan yang mengemuka tidak lahir dari sentimen emosional, tetapi dari pijakan ilmiah, historis, dan hukum, sekaligus tanggung jawab moral menjaga martabat perguruan tinggi.

Secara konseptual, universitas adalah arena sipil yang otonom. Logika akademik berdiri di atas kritik, tanya jawab, dan kebebasan berpikir. Sebaliknya, logika militer bertumpu pada hierarki dan perintah tunggal. Ketika dua kultur berbeda itu dipertemukan, yang lahir bukanlah ruang dialog, melainkan benturan budaya. Kampus yang seharusnya melatih kesadaran kritis justru berisiko berubah menjadi tempat indoktrinasi, melahirkan loyalitas buta dan kepatuhan tanpa kritik.

Sejarah mencatat trauma panjang akibat keterlibatan militer dalam ranah sipil. Di masa Orde Baru, militer tidak hanya menguasai pertahanan, tetapi juga merambah politik, ekonomi, bahkan pendidikan. Akibatnya, kebebasan akademik terkekang, mahasiswa dibungkam, kritik dibalas represi. Apakah sejarah kelam itu ingin diulang?

Landasan hukum pun menegaskan pemisahan peran. Pasal 8 Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 menekankan kebebasan akademik, mimbar akademik, serta otonomi keilmuan sebagai dasar perguruan tinggi. Pasal 30 UUD 1945 menyatakan TNI bertugas menjaga pertahanan negara, bukan mengisi ruang pendidikan sipil. Bahkan, Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 menegaskan perlunya supremasi sipil serta pemisahan TNI dari urusan non-pertahanan.

Karena itu, menghadirkan militer ke kampus bukan saja keliru secara akademik, tetapi juga bertentangan dengan semangat konstitusi dan amanat reformasi.

Sayangnya, suara penolakan mahasiswa sering dituduh sebagai sikap anti-bela negara. Pandangan itu menyesatkan. Membela negara bukan berarti tunduk pada senjata, melainkan menjaga demokrasi, menegakkan hukum, melawan korupsi, memperjuangkan keadilan sosial, dan merawat kebebasan berpikir. Itulah inti bela negara yang sesungguhnya.

Mahasiswa tentu ingin belajar tentang kebangsaan, tetapi dengan cara sehat: riset, diskusi, dan pendidikan sipil yang membangun kesadaran kritis. Materi kebangsaan lebih tepat disampaikan akademisi politik, hukum, sosiologi, maupun pendidikan kewarganegaraan. Bisa juga menghadirkan budayawan, aktivis HAM, atau tokoh demokrasi untuk memberi perspektif kritis dan inspiratif. Semua itu harus ditempuh dengan pendekatan dialogis, bukan instruksi satu arah.

Dengan jalan ini, kampus dapat menanamkan semangat bela negara yang otentik: membela demokrasi, keadilan, dan kemanusiaan.

Menolak militer masuk kampus bukan sikap anti-nasional. Justru, itu adalah bentuk nasionalisme paling otentik. Negara yang kuat bukanlah negara yang universitasnya dikepung militer, melainkan negara yang kampusnya merdeka, kritis, dan otonom.

Universitas Gorontalo, yang dikenal sebagai kampus perjuangan, harus tetap teguh menjaga marwah itu. Perjuangan dilakukan bukan dengan senjata, melainkan dengan ilmu pengetahuan, akal sehat, dan kebebasan berpikir. Membiarkan kampus dikooptasi militer berarti menggadaikan masa depan demokrasi. Menolaknya berarti menjaga warisan reformasi: supremasi sipil di atas bayang-bayang senjata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *